Impor Barang Pindahan/ Personal Effects
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ;
1. PNS, Anggota TNI dan Polri
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
2. Pelajar/Mahasiswa
Atau orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
3. Warga negara Indonesia
WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan yang mempekerjakannya dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
4. Warga negara asing
WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1 (satu) tahun (IMTA).
SRT Melayani jasa clearance impor barang pindah (personal effects). Dan juga melayani impor door to door personal effects secara full service (termasuk packing dan unpacking). Kali ini yg ditangani adalah impor barang pindah full service milik Bapak Zulkifli dari Qatar ke Medan.
Klik untuk :
Jasa Pindah Rumah di Medan
Klik untuk :
Jasa Pindah Rumah di Medan