Kamis, 06 September 2018

Pindahan Dari Belgia ke Medan

Impor Barang Pindahan Belgia-Medan
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.


Klik Jasa Pindah Rumah di Medan




 




Kali ini yang ditangani adalah impor pindahan barang-barang rumah tangga milik Ms. Jessica Panchatha  dari Belgia ke Medan (Full Service). Layanan pindahan beliau dimulai dari pengepakan barang di negara asal (Belgia), proses ekspor clearance di Pelabuhan Antwerp dan pengiriman dari Pelabuhan Antwerp ke Pelabuhan Belawan. Kesemua proses tersebut dilakukan oleh agent  di  Belgia. Setelah barang tiba di Pelabuhan Belawan, dimulailah proses impor clearance, delivery ke alamat beliau di Medan, dilanjutkan dengan unpacking, placing, resetting dan removal of packing debris yg dilakukan oleh SRT Movers.  Ms Jessica Panchatha bekerja sebagai wakil konsul di Kantor US Consulat Medan.


 



Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ;
1. PNS, anggota TNI dan Polri 
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang  dibuktikan  dengan  surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar/Mahasiswa

Atau orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Warga negara Indonesia
WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan yang mempekerjakannya dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

4. Warga negara asing
WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1 (satu) tahun (IMTA). 



 






Catatan :
Barang pindahan yang diimpor harus tiba paling lama 3 (tiga) bulan sesudah pemilik barang tiba di Indonesia.

Dalam hal impor barang pindahan, SRT menangani :
- Jasa Clearance Impor
- Impor door to door full service.