Impor Barang Pindahan
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Setelah barang tiba di Pelabuhan Belawan, dimulailah proses impor clearance, delivery ke alamat beliau di Medan, dilanjutkan dengan unpacking, placing, resetting dan removal of packing debris yg dilakukan oleh SRT Movers. Mr Van Kooten bekerja di PT. Aica Mugi Ind dengan jabatan direktur Teknik.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ;
1. PNS, anggota TNI dan Polri
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
2. Pelajar/Mahasiswa
3. Warga negara Indonesia
4. Warga negara asing
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Kali ini yang ditangani adalah impor pindahan barang-barang rumah tangga milik Mr Christian Cornelis Van Kooten dari New Zealand ke Medan. Layanan pindahan beliau dimulai dari pengepakan barang di negara asal (Newzeland), proses ekspor clearance di Pelabuhan Auckland dan pengiriman via laut dari Pelabuhan Auckland ke Pelabuhan Belawan. Kesemua proses tersebut dilakukan oleh agent di New Plymouth, New Zealand.
Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
1. PNS, anggota TNI dan Polri
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
2. Pelajar/Mahasiswa
Atau orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan yang mempekerjakannya dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1 (satu) tahun (IMTA).