Jumat, 07 September 2018

Pindahan Dari Newzealand ke Medan

Impor Barang Pindahan
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.




 



Kali ini yang ditangani adalah impor pindahan barang-barang rumah tangga milik Mr Christian Cornelis Van Kooten dari New Zealand ke Medan. Layanan pindahan beliau dimulai dari pengepakan barang di negara asal (Newzeland), proses ekspor clearance di Pelabuhan Auckland dan pengiriman via laut dari Pelabuhan Auckland ke Pelabuhan Belawan. Kesemua proses tersebut dilakukan oleh agent  di  New Plymouth, New Zealand.




 


Setelah barang tiba di Pelabuhan Belawan, dimulailah proses impor clearance, delivery ke alamat beliau di Medan, dilanjutkan dengan unpacking, placing, resetting  dan removal of packing debris yg dilakukan oleh SRT Movers.  Mr Van Kooten bekerja di  PT.  Aica Mugi Ind dengan jabatan direktur Teknik.


Impor barang pindahan  diberikan  fasilitas  pembebasan  bea  masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).






Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ;
1. PNS, anggota TNI dan Polri 
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan  surat keputusan  penempatan  ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar/Mahasiswa

Atau orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau  tanpa  keluarga  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  telah selesai belajar.

3. Warga negara Indonesia
WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  berhenti  kerja  dari  perusahaan yang mempekerjakannya  dan  oleh  Kedutaan  Besar  Republik  Indonesia  di  negara yang bersangkutan.


4. Warga negara asing 
WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1 (satu) tahun (IMTA).