Impor Barang Pindahan/ Personal Effects
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali
untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan
kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak
dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ;
1. PNS, Anggota TNI dan Polri
Yang
menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau
tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke
luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari
instansi yang bersangkutan.
2. Pelajar/Mahasiswa
Atau
orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu)
tahun dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat
keterangan telah selesai belajar.
3. Warga negara Indonesia
WNI
yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1
(satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berhenti
kerja dari perusahaan yang mempekerjakannya dan oleh Kedutaan
Besar Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
4. Warga negara asing
WNA
yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin
menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan
dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan
izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang
dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1
(satu) tahun (IMTA).
SRT
Melayani jasa clearance impor barang pindah (personal effects). Dan juga
melayani impor door to door personal effects secara full service
(termasuk packing dan unpacking). Kali ini yg ditangani adalah impor
barang pindah full service milik Bapak Rusdi Muhammad Rasyid dari Qatar ke Banda Aceh.
Klik untuk :