Impor Barang Pindahan/ Personal Effects
Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali
untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan
kendaraan bermotor. Disamping itu impor barang pindahan juga tidak
dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).